PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PEMALSUAN BERAS

Authors

  • Johan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i2.70

Keywords:

Penegakan hukum, Pelaku Usaha, Pemalsuan Beras

Abstract

Beras sebagai salah satu produk yang dibutuhkan oleh masyarakat tentunya tak luput dari praktek monopoli dari berbagai pelaku usaha yang ingin memperoleh keuntungan dari penjualan berasa tersebut, diantara praktek monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap produk beras ialah dengan memasarkan beras palsu dilakukan oleh para pelaku usaha, pada umumnya pemalsuan beras yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu dengan mengganti kualitas beras yakni dengan cara mencampur adukan antara beras dengan qualitas premium dengan beras dengan qualitas medium dan dikemas kedalam satu kemasan dengan merek tertentu kemudian diedarkan ke masyarakat/konsumen. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan Pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman dari permasalahan dalam penelitian berdasarkan realitas yang ada. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pemalsuan beras di kota balikpapan penegakan hukum dimaksud untuk menjamin hak-hak dasar sebagai konsumen dan menjamin kepastian hukum dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan konsumen dan pelaku usaha dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.

Downloads

Published

2020-08-13

How to Cite

Johan. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PEMALSUAN BERAS. Journal De Facto, 6(2), 62–79. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i2.70

Issue

Section

Artikel