ARGUMENTASI HUKUM PASAL 131 UU NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP ORANG YANG SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors

  • darwis
  • bruce anzward

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i2.67

Keywords:

tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pelapor, argumentasi hukum

Abstract

Penyidikan tehadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun persoalannya adalah apabila seseorang yang tidak mengetahui jika di dalam rumahnya atau keluarganya adalah pemakai atau bahkan pengedar narkoba, tentu ini persoalan yang rumit sebab mereka cenderung untuk menutup diri, sehingga oleh hukum tetap dijadikan telah melakukan tindak pidana kejahatan narkotika. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis (sociological research) yaitu suatu penelitian dalam disiplin hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara seorang dalam satu rumah dapat vonis bersalah karena tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, terdapat dua unsur, yakni pertama; unsur setiap orang artinya siapa saja dan kedua; Unsur dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Downloads

Published

2020-08-05

How to Cite

darwis, & anzward, bruce. (2020). ARGUMENTASI HUKUM PASAL 131 UU NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP ORANG YANG SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA . Journal De Facto, 6(2), 20–38. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i2.67

Issue

Section

Artikel