PERANAN HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN CIVIL LAW SYSTEM

Authors

  • Ardiansyah Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i2.66

Abstract

Indonesia pada hakekatnya  memiliki sistem hukumnya sendiri yang telah ada jauh sebelum kolonialisme asing dengan transplantasi hukumnyahadir di Indonesia yakni Sistem Hukum Adat dengan karakteristiknya yang khas. Persoalan-persoalan  dalam  pembangunan  hukum  Indonesia  yang  diantaranya  dicontohkan  di  atas sebagai bagian dari persoalan sistemis Hukum Indonesia yang mengadopsi Civil Law System
inilah yang akan dicoba ditelaah dan dianalisis dalam tulisan ini sekaligus mencoba menelaah kemampuan Hukum Adat sebagai sistem hukum asli (Indegenous Law System) Indonesia dalam menghadapi dan mengatasi problematika pembangunan hukum Indonesia.

Downloads

Published

2020-08-05

How to Cite

Ardiansyah. (2020). PERANAN HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN CIVIL LAW SYSTEM. Journal De Facto, 6(2), 1–19. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i2.66

Issue

Section

Artikel