STATUS HUKUM TANAH GRANT SULTAN KUTAI KERTANEGARA ING MARTADIPURA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Authors

  • Muhammad Nadzir
  • Prapti Ramadhani

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i2.52

Keywords:

Status hukum, Tanah Grant Sultan, Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 maka muncul permasalahan-permasalahan mengenai status hukum tanah Grant Sultan yang telah dikuasai oleh penerima hibah tanah terutama dari kerabat kesultanan diluar garis keturunan, sehingga terdapat beberapa gugatan perdata mengenai tanah Grant Sultan dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Pengadilan Negeri Tenggarong, salah satunya adalah perkara Nomor 09/Pdt.G/2016/PN.Tgr dengan penggugat bernama Kursani melawan Total E&P Indonesie sebagai Tergugat I dan Pertamina sebagai Tergugat II. Dimana dalam perkara tersebut penggugat mengaku sebagai ahli waris dari Andi Makulawu yang mendapat hibah tanah seluas kurang lebih 18.000 ha dari Sultan Kutai Kartanegara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris atau yuridis sosiologis adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem klehidupan yang nyata. Status hukum Tanah Grant Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura dalam sistem hukum Indonesia adalah bahwa istilah Grant Sultan tidak dikenal dalam Hukum Tanah di Kerajaan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, yang ada adalah Tanah Limpah Kemurahan yang diberikan oleh Sultan Kutai kepada suatu kaum segolongan suku bangsa yang telah berjasa kepada Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura diberikan berdasarkan ketentuan adat disebut hak ulayat yang bersifat kolektif dan tidak dapat diperjual belikan. Tanah limpah kemurahan tersebut diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang.

Downloads

Published

2020-07-09

How to Cite

Muhammad Nadzir, & Prapti Ramadhani. (2020). STATUS HUKUM TANAH GRANT SULTAN KUTAI KERTANEGARA ING MARTADIPURA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Journal De Facto, 4(2), 245–261. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i2.52

Issue

Section

Artikel