ANALISIS HUKUM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Authors

  • Susilo Handoyo
  • Sigit Sugiarto

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i1.45

Keywords:

Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Pembangunan Jalan

Abstract

Masyarakat Kelurahan Gersik menyatakan bahwa pihak perusahaan PT. TKA tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat untuk lokasi tanah yang masuk pada arel HGU nya, sementara penguasaan fisik dilapangan masyarakat masih menggarap areal tersebut untuk berkebun, dan pihak perusahaan PT. TKA juga tidak melakukan kegiatan perkebunan diatas areal yang di kuasai oleh masyaraat tersebut.

Tahapan pengadaan tanah bagi kepentingan umum jalan akses pendekat pulau balang sudah sampai kepada tahapan pelaksanaan. Di areal rencana lokasi pembangunan yang tidak bersengketa yaitu di sisi Kelurahan Pantai Lango telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat selaku pihak yang berhak, sementara di sisi Kelurahan Gersik belum. Padahal pada Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 telah diatur bahwa penitipan ganti kerugian dapat dilakukan terhadap objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti rugi masih dipersengketakan kepemilikannya. Penelitian yang dilakukan dalam membahas masalah tersebut diatas menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian sosiolegal yaitu penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan peraturan perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuisioner untuk mendapatkan data faktor non hukum yang terkait dan berpengaruh terhadap peraturan perundang-undangan yang diteliti. Pelaksanaan pengadaan tanah jalan akses pendekat pulau balang dimulai dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan dan saat ini pengadaan tanah jalan akses pendekat pulau balang sampai pada tahapan pelaksanaan. Hasil inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah jalan akses pendekat pulau balang disisi Kelurahan Gersik terdapat sengketa kepemilikan antara masyarakat setempat dengan perusahaan PT. Triteknik Kalimantan Abadi (TKA).

Downloads

Published

2020-07-09

How to Cite

Susilo Handoyo, & Sigit Sugiarto. (2020). ANALISIS HUKUM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA . Journal De Facto, 4(1), 92–112. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i1.45

Issue

Section

Artikel