SISTEM DESENTRALISASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • Roziqin Roziqin Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan
  • Syahrizal Syahrizal Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan
  • Regina Theresia Koyansow Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.188

Keywords:

Sistem, Desentralisasi, Pemerintahan Daerah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menganut Sistem Rumah Tangga Materiil (Materiale huishoudingsleer), dimana pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab yang rinci antara pusat dan daerah. Urusan pemerintahan yang termasuk ke dalam urusan rumah tangga daerah ditetapkan dengan pasti. Sistem rumah tangga materiil berpangkal tolak ada pemikiran bahwa memang ada perbedaan mendasar antara urusan pemerintahan pusat dan daerah. Daerah dianggap memang memiliki ruang lingkup urusan pemerintahan tersendiri yang secara materiil berbeda dengan urusan pemerintahan yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Lebih lanjut sistem ini berangkat dari pemikiran bahwa urusan-urusan pemerintahan itu dapat dipilah-pilah dalam berbagai lingkungan satuan pemerintahan.

Downloads

Published

2024-01-28

How to Cite

Roziqin, R., Syahrizal, S., & Theresia Koyansow , R. . (2024). SISTEM DESENTRALISASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH. Journal De Facto, 10(2), 175–192. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.188

Issue

Section

Artikel