ANALISIS KERANGKA HUKUM KEUANGAN ISLAM

Authors

  • Nur Afiah STAIN Majene
  • Rahmawati Muin Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
  • Amiruddin Kadir Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.186

Keywords:

Kerangka Hukum, Keuangan Syariah, Evolusi

Abstract

Penelitian ini berfokus pada perkembangan dan evolusi kerangka hukum Keuangan Syariah di Indonesia seiring berjalannya waktu. Peraturan dan standar syariah yang mengatur industri Keuangan Syariah di Indonesia, dimana akan mengeksplorasi peran penting mereka dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam. Serta implementasi hukum Keuangan Syariah di Indonesia dan dampaknya terhadap pertumbuhan serta kinerja lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah. Keuangan Islam adalah sistem keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah yakni berpegang teguh kepada Alquran dan Hadits sehingga lebih di kenal keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap kerangka hukum Keuangan Syariah di Indonesia dan dampaknya terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan, sehingga dapat menjadi salah satu alternatif penting dalam menghadapi tantangan global dalam sistem keuangan kontemporer.  Metodelogi dalam penelitian ini Melibatkan kajian dan analisis berbagai dokumen, termasuk peraturan, undang-undang, dan kebijakan terkait keuangan syariah di Indonesia. Metode ini membantu dalam menelusuri sejarah dan perkembangan hukum keuangan syariah. Hasil dari penilitian ini Kerangka hukum Keuangan Syariah di Indonesia mengalami evolusi yang signifikan seiring waktu, didukung oleh adopsi berbagai regulasi. Pembentukan Bank Syariah, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Syariah (BPKPS), serta pengesahan Undang-Undang Perbankan Syariah pada 2008 dan Undang-Undang Keuangan Syariah pada 2011 adalah langkah-langkah strategis yang bertujuan memfasilitasi pertumbuhan industri keuangan syariah dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.Implementasi hukum Keuangan Syariah di Indonesia memberikan dampak positif, terlihat dari pertumbuhan nasabah, diversifikasi produk dan layanan, serta peningkatan kepercayaan masyarakat.

 

Downloads

Published

2024-01-28

How to Cite

Afiah, N., Muin, R., & Kadir, A. (2024). ANALISIS KERANGKA HUKUM KEUANGAN ISLAM. Journal De Facto, 10(2), 248–268. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.186

Issue

Section

Artikel