PERADILAN KHUSUS SENGKETA HASIL PILKADA DI INDONESIA: DIALEKTIKA HUKUM PROGRESSIF DAN DEMOKRASI SUBSTANTIF

Authors

  • Muhammad Haris Makarim Organisasi Paham Hukum
  • Sapto Hadi Pamungkas Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
  • Enggar Wijayanto UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.165

Keywords:

demokrasi substantif, hukum progresif, pilkada, pengadilan khusus

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang mengapa Indonesia membutuhkan lembaga peradilan khusus Pilkada, bagaimana konsep peradilan khusus pemilu di negara lain dibandingkan dengan Indonesia, dan konsep ideal pengadilan khusus penyelesaian hasil Pilkada di Indonesia. Berdasarkan undang-undang mengenai pembentukan Pengadilan Khusus sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, membuat kewenangan memutus penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tersebut menjadi milik Mahkamah Konstitusi secara permanen. Hal ini menimbulkan asumsi terhadap Mahkamah Konstitusi menjadi kurang efektif dalam menjalankan kewenangan aslinya yakni constitutional review. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang mengkaji undang-undang dengan pendekatan statute approach, conceptual approach dan comparative approach. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa kewenangan menyelesaikan hasil Pemilu Kepala Daerah memiliki beberapa kekurangan sehingga membutuhkan adanya lembaga Pengadilan Khusus untuk menangani permasalahan tersebut dan konsep dari negara lain yang memiliki peradilan pemilu cukup berbeda sehingga Indonesia memerlukan lembaga peradilan khusus yang sesuai dengan konsep keindonesiaan. Pendekatan hukum progresif menunjukan penguatan secara teoritik dimana pembentukan peradilan khusus sengketa pilkada harus dipahami sebagau representasi nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam praktik demokrasi yang substantif.

Downloads

Published

2024-01-28

How to Cite

Muhammad Haris Makarim, Sapto Hadi Pamungkas, & Enggar Wijayanto. (2024). PERADILAN KHUSUS SENGKETA HASIL PILKADA DI INDONESIA: DIALEKTIKA HUKUM PROGRESSIF DAN DEMOKRASI SUBSTANTIF. Journal De Facto, 10(2), 193–210. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.165

Issue

Section

Artikel