IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA SOLUSI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KASUS PERTANAHAN

Authors

  • Ardiansyah Ardiansyah Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN MAJENE

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i1.153

Keywords:

Kasus Pertanahan, Izin Membuka Tanah Negara, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa  Izin Membuka Tanah Negara dapat menjadi salah satu solusi dalam kompleksnya permasalahan kasus pertanahan di Kota Balikpapan. Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dan supaya dapat memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Balikpapan tentang IMTN ini sudah tepat dan sudah mampu serta efektif dalam menyelesaikan kasus pertanahan di Kota Balikpapan, namun masih banyak memang yang perlu dibenahi seperti pihak penyelenggara penerbitan IMTN baik di Kecamatan maupun di Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan dalam menyampaikan informasi terkait proses penerbitan IMTN dan terkait permasalahan keberatan proses penerbitan IMTN, karena berdasarkan penelitian terdahulu masih banyak kendala terkait informasi yang sangat minim diterima oleh pihak pemohon IMTN sehingga hal ini merupakan penghambat utama masih adanya pihak-pihak pemohon yang melakukan upaya kritis seperti lambannya proses IMTN kemudian adanya keberatan dari pihak lain atas proses IMTN pemohon.

Downloads

Published

2023-07-30

How to Cite

Ardiansyah, A. (2023). IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA SOLUSI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KASUS PERTANAHAN. Journal De Facto, 10(1), 31–44. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i1.153

Issue

Section

Artikel