PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • suhartini suhartini universitas balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.136

Keywords:

Prinsip Good Governance, pemeriksaan, pengelolaan keuangan negara

Abstract

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan Lembaga Negara yang berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara baik dari tingkat pusat sampai
daerah bahkan desa. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif bertugas
untuk mengawal pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efisien dan
efektif. Pelaksanaan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan ini apakah sejalan dengan
atau berlandaskan prinsip Good Governance dan mendorong terwjudnya Good
Governance? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan Apakah pelaksanaan
pemeriksaan pengelolaan keuangan negara oleh BPK berlandaskan Prinsip Good
Governance. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dalam
melaksanakan tanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan
negara merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Pemerintahan Good Governance
dan dalam pelaksanaan tugasnya juga berdasarkan prinsip Good Governance yakni
participation, rule of law, transparency, responsiveness, concensus orientation, equity,
efficiency and effectiveness, accountability, strategic vision

Downloads

Published

2024-01-28

How to Cite

suhartini, suhartini. (2024). PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA. Journal De Facto, 10(2), 211–227. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.136

Issue

Section

Artikel