PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PEMILIK KAPAL JIKA TERJADI KECELAKAAN KAPAL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pemilik Kapal, Perjanjian Sewa

Abstract

Proses perikatan jual/sewa kapal pada prinsipnya akan dituangkan pada surat perjanjian sewa yang sudah disepakati klausul di dalam surat perjanjian tersebut dengan ditanda tangai oleh para pihak yang mempunyai keterkaitan. Namun fakta yang terjadi ialah pihak pemilik kapal sudah sepakat dengan pihak penyewa, dan kapal sudah dalam keadaan beroperasi sesuai dengan tujuan dari penyewa, kemudian terjadi Force Majeure atau keadaan memaksa (overmacht). Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yang bersifat pendekatan hukum yuridis empiris, yang dimaksud dengan yuridis empiris adalah yakni suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap pihak pemilik kapal jika  terjadi kecelakaan kapal dalam perjanjian sewa menyewa kapal, yaitu: (1) perlindungan hukum secara preventif kewajiban pemilik kapal untuk mengadakan perlindungan asuransi bagi pihak ketiga dalam kegiatan pelayaran perdagangan melalui jalur laut di atur dalam Pasal 41 ayat (3), Pasal 54, Pasal 203 ayat (5), Pasal 231 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, (2) perlindungan hukum secara represif, Tindakan sebagai pemilik kapal yang memberikan kapal sewaan kepada orang lain dengan adanya suatu janji mengenai pembayaran dan pemakaian kapal tersebut telah menerbitkan suatu hubungan hukum sewa-menyewa.

Downloads

Published

2022-07-15

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PEMILIK KAPAL JIKA TERJADI KECELAKAAN KAPAL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL. (2022). Journal De Facto, 9(1), 1–17. Retrieved from http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/118

Issue

Section

Artikel