PENGAWASAN HUKUM SYAHBANDAR DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESELAMATAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENUMPANG SPEED BOAT DI PELABUHAN TARAKAN

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v7i1.80

Keywords:

Syahbandar, Pelabuhan, Kapal Laut

Abstract

Peran Syahbandar dalam menerapkan standar keamanan dan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Tarakan, yaitu: Peran Syahbandar dimana peran syahbandar mengguraikan bahwa harus menguasai pelabuhan dn mengatur seluruh kegiatan yang ada di pelabuhan Indikator yang mempengaruhi keamanan didalam penelitian ini antara lain Aspek pengawasan kelaik lauan kapal  dimana pengawasan tersebut harus di lakukan secara langsung baik itu peralatannya mapun fisik kapal. Melaksanaan sijhil awak kapal iala syahbandar harus memasukan nama nama awak kapal yang baru dalam buku sijil awak kapal, dan harus memeriksa daftar nama awak kapal secara teliti dan harus mengesahkannya. mengawasi kegiatan ahli muat di perairan pelabuhan, dimana syahbandar harus lebih giat untuk melakukan pengawasan setiap kegiatan ahli muatan di perairan pelabuhan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, dan Tanggung jawab Syahbandar dalam rangka menerapkan standar keamanan dan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Tarakan, yaitu: Tanggung jawab Syahbandar mengguraikan bahwa secara umum terhadap kapal bertanggung jawab ketikadalam pelayaran baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainya dengan selamat. Indikator yang mempengaruhi keamanan di dalam penelitian ini antara lain pengawasan keselamatan penumpang/barang. pengawasan keselamatan penumpang/ barang melakukan pengawasan kepada seluruh penumpang atau barang demi menjaga keselamatan pelayaran.  Membuat kapalnya layak laut ialah seluruh sertifikat kapal masih berlaku dan tidakada yang mati agar kapalnya menjadi layak laut untuk berlayar.

Downloads

Published

2020-10-03

How to Cite

PENGAWASAN HUKUM SYAHBANDAR DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESELAMATAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENUMPANG SPEED BOAT DI PELABUHAN TARAKAN. (2020). Journal De Facto, 7(1), 108–126. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v7i1.80

Issue

Section

Artikel