KEBIJAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN DALAM KEPENTINGAN INVESTASI DI KOTA BALIKPAPAN
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i1.35Keywords:
Kebijakan, Perizinan, InvestasiAbstract
Berbagai bencana Lingkungan hidup silih berganti, mulai kerusakan, pencemaran, bencana alam terjadi dimana-mana, dari tahun ke tahun akumulasi selalu bertambah, kerusakan terumbu karang, hutan, pencemaran air (sungai), darat dan udara sudah mencapai pada taraf yang amat mengkhawatirkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kebijakan perizinan lingkungan dalam kepentingan investasi di Kota Balikpapan. Tujuan Penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum perizinan lingkungan dalam kepentingan investasi di Kota Balikpapan dan model penyelesiaan yang berkaiatan dengan perizinan lingkungan yang menimbulkan segketa lingkungan. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat harus dilakukan di lapangan dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan, mengadakan kunjugan kepada masyarakat dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat. Kesimpulan dalam penelitian yaitu kebijakan perizinan lingkungan dalam kepentingan investasi di Kota Balikpapan adalah memberikan kemudahan bagi investor dalam melakukan kegiatan investasi khususnya di Balikpapan dengan memberikan kemudahan pengurusan izin usaha bagi investor, hambatan yang ada di kota Balikpapan terhadap pemberian izin lingkungan dalam kegiatan usaha bagi investor adalah; pertama kendala yuridis dan kedua; kendala penyelenggara, dimana kendala ini yang dirasakan oleh investor dalam penerbitan izinnya membutuhkan waktu yang lama.