Perlindungan Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial di Sektor Swasta

Authors

  • Trisna Harjuni Liling
  • Piatur Pangaribuan
  • Roziqin Roziqin

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i1.16

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Hubungan Industrial,membagai perselisihan industrial menjadi empat macam, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, danperselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Meski pada tahap awalpenyelesaian perselisihan diisyaratkan harus menempuh mekanisme bipartit,namun pembagian keempat macam perselisihan ini membawa konsekuensi yang berbeda satu sama lain dalam tahap penyelesaian berikutnya. Berdasarkan uraian diatas, penulis akan mengambil  permasalahan bagaimana perlindungan hukum dalam penyelesaian perselisihan perburuhan di sektor swasta?  Dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Ketika terjadi perselisihan perburuhan industrial maka dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) akan terlebih dahulu mengarahkan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan melalui Bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi atau abritrase. Setelah tahap – tahap tersebut dilewati dan tidak mencapai kesepakatan maka akan diarahkan ke peradilan.

Downloads

Published

2019-08-30

How to Cite

Liling, T. H., Pangaribuan, P., & Roziqin, R. (2019). Perlindungan Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial di Sektor Swasta. Journal De Facto, 6(1). https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i1.16

Issue

Section

Artikel