PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN DAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA BALIKPAPAN
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i1.38Keywords:
Penerapan, Restorative, Justice, NarkotikaAbstract
Dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga disebutkan bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Rumusan masalah dalam penelitian yaitu bagaimana penerapan restorative justie dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkotika, dan upaya penyelesaian diversi dalam tindak pidana narkotika oleh anak dikaitkan dengan perlindungan korban berdasarkan prinsip restorative justice di kota Balikpapan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis restorative justie dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dan upaya penyelesaian permasalahan penerapan diversi dalam tindak pidana narkotika oleh anak dikaitkan dengan perlindungan korban berdasarkan prinsip restorative justice di Kota Balikpapan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitin kualitatif. Kesimpulan penelitian bahwa pendekatan restorative justice di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur secara umum belum berjalan secara maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.