KEBIJAKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Beny Ariyanto Universitas Balikpapan
  • Susilo Handoyo Universitas Balikpapan
  • Suhadi Suhadi Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i1.33

Keywords:

Kebijakan, Tindak Pidana, Korupsi

Abstract

Korupsi sebagai suatu perbuatan yang tercela dan merugikan masyarakat maupun negara. Perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan tertentu untuk keuntungan pribadi maupun kelompok dengan mengabaikan aturan-aturan yang ada. Rumusan masalah dalam peneitian ini yaitu bagaimanakah konsep pengembalian keuangan negara yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis konsep pengembalian keuangan negara yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada data-data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hukum, serta unsur-unsur atau faktor-faktor yang berhubungan dengan objek penelitian sebagai bagian dari penelitian lapangan.  Kesimpulan penelitian yaitu kebijakan formulasi sanksi pidana serta Kebijakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Author Biographies

Beny Ariyanto, Universitas Balikpapan

PASCA ILMU HUKUM

Susilo Handoyo, Universitas Balikpapan

PASCA ILMU HUKUM

Suhadi Suhadi, Universitas Balikpapan

Pasca ilmu Hukum

Downloads

Published

2019-11-02

How to Cite

Ariyanto, B., Handoyo, S., & Suhadi, S. (2019). KEBIJAKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Journal De Facto, 6(1). https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i1.33

Issue

Section

Artikel