Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalimantan Timur

Authors

  • Muhadi Muhadi
  • Dewi Karya

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i1.18

Abstract

Pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa PT. Pertamina (Persero) di Teluk Balikpapan merupakan pencemaran lingkungan yang terbesar. Dampak dari tumpahan minyak tersebut mengancam ekosistem dan masyarakat sekitar Teluk Balikpapan. Maka penulis merumuskan masalah bagaimanakah pertanggungjawaban PT. Pertamina (persero) akibat kebocoran pipa yang menyebabkan pencemaran di teluk Balikpapan dan bagaimanakah perlindungan hukum kepada masyarakat yang terkena dampak kebocoran pipa minyak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban yang diberikan kepada PT. Pertamina (Persero) selaku pihak yang menyebabkan pencemaran di Teluk Balikpapan. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak kebocoran pipa minyak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah metode yuridis empiris, dimana data-data di kumpulkan dari sumber-sumber atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan data dilapangan. Keseluruhan data yang diperoleh baik data primer dan data sekunder dan memberikan gambaran tinjuan yuridis (hukum) dan bersifat analisis kualitatif. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian maka Pertanggungjawaban PT. Pertamina (Persero) akibat kebocoran pipa yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan ada tiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni pertanggungjawaban hukum administrasi dalam hal ini paksaan pemerintah yang diberikan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.2631/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.o/4/2018, pertanggungjawaban hukum perdata berupa ganti rugi terhadap masyarakat, sedangkan pertanggungjawaban hukum pidana yakni berupa pidana denda yang dibayarkan kepada negara dan penjara terhadap penanggungjawab yang lalai.

Downloads

Published

2019-08-30

How to Cite

Muhadi, M., & Karya, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalimantan Timur. Journal De Facto, 6(1). https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i1.18

Issue

Section

Artikel