MODEL PEMBINAAN MASYARAKAT DALAM SISTEM PENEGAKKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) GUNA MENCEGAH TERJADINYA TINDAKAN KRIMINALITAS DI KOTA BALIKPAPAN

Authors

  • Sarbini Sarbini
  • Bruce Anzward
  • Roziqin Roziqin

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i1.17

Abstract

Tugas preventif penegakkan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian (Ditbinmas) semata, karena akan melibatkan seluruh komponen-komponen serta stakeholder yang ada, karena fakta yang terjadi walaupun telah ada fungsi preventif Kepolisian yang dilakukan oleh Ditbimas, masih saja terdapat kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polresta Balikpapan.Rumusan masalah dalam penelitian adalah Bagaimanakah model pembinaan masyarakat dalam sistem penegakkan hukum  oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) guna mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di Kota Balikpapan. Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan empiris pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat Hasil Penelitian ini adalah: Model pembinaan masyarakat dalam sistem penegakkan hukum  oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) guna mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di Kota Balikpapan, adalah (a) Pre-emtif (b) Preventif (c) Represif. Tindakan penanganan kejahatan yang  ditempuh, harus mendapat perintah dari atasan dikarenakan jika terjadi kesalahan prosedur dan lain sebagainya yang mengakibatkan kerugian bagi pelaku ataupun masyarakat, hal tersebut menjadi tanggung jawab atasan. Sehingga aparat yang bekerja dilapangan dalam melakukan tindakan tidak sewenang-wenang.Tindakan penanganan tersebut dapat berupa pelumpuhan terhadap pelaku, melakukan penangkapan, penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya.

Downloads

Published

2019-08-30

How to Cite

Sarbini, S., Anzward, B., & Roziqin, R. (2019). MODEL PEMBINAAN MASYARAKAT DALAM SISTEM PENEGAKKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) GUNA MENCEGAH TERJADINYA TINDAKAN KRIMINALITAS DI KOTA BALIKPAPAN. Journal De Facto, 6(1). https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i1.17

Issue

Section

Artikel