TY - JOUR AU - Susilo Handoyo, PY - 2020/10/03 Y2 - 2024/03/29 TI - PENGATURAN TENTANG KOMPETENSI (KEWENANGAN) DALAM PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KAPAL NELAYAN DI PELABUHAN PERIKANAN BALIKPAPAN JF - Journal de Facto JA - jurnaldefacto VL - 7 IS - 1 SE - Artikel DO - 10.36277/jurnaldefacto.v7i1.81 UR - http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/81 SP - 127-150 AB - <p>Pengaturan tentang kompetensi (kewenangan) dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Nelayan&nbsp; di Pelabuhan Perikanan Balikpapan, yaitu: Kewenangan Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, bahwa terjadi ketidakharmonisan (disharmonisasi) peraturan perundang-undangan antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta termasuk peraturan dibawahnya, dan Keabsahan (legitimasi) Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar Perikanan di Pelabuhan Balikpapan, bahwa khusus penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal ikan yang diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP/2013, tetapi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sangatlah bertentangan, dan bertentangan dengan azas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan <em>(legal drafting)</em><em>.</em></p> ER -