KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN TANAH NEGARA BERDASARKAN IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA (IMTN)

Authors

  • Heruressandy Setia Kesuma pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan
  • Roziqin Roziqin Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan

Keywords:

Kepastian Hukum, Penguasaan Tanah Negara, Izin Membuka tanah Negara

Abstract

Pemerintah Kota Balikpapan berusaha untuk menyederhanakan permasalahan tanah yang semakin banyak dengan menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Penguasaan tanah negara berdasarkan IMTN oleh setiap orang atau badan hukum diharapkan dapat melindungi hak atas tanah dan memberikan kepastian hukum kepada pemegang alas hak tanah tersebut. Peraturan Daerah IMTN juga telah mengatur penyelesaian sengketa tanah untuk dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih segel tanah, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan secara preventif, dengan melakukan pengawasan terhadap keberadaan segel tanah dalam penerbitan izin membuka tanah dan secara represif dilakukan musyawarah mufakat, jika musyawarah tidak berhasil maka dilanjutkan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan menggunakan jenis dan sumber data hukum berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (hasil penelitian, pendapat para pakar, makalah, skripsi, tesis, artikel, naskah internet), bahan hukum tersier (kamus dan bahan lainnya). Hasil penelitian menunjukan bahwa penguasaan tanah negara berdasarkan IMTN dan penyelesaian sengketa penguasaan tanah negara berdasarkan IMTN telah memberikan kepastian hukum kepada pemegang IMTN dan para pihak yang bersengketa dengan seluruh persoalan hukum dan administrasi yang ditimbulkan maka dalam rangka mendukung penyelenggaraan IMTN yang akurat dan akuntabel diperlukan beberapa perubahan ketentuan pasal Peraturan Daerah untuk menyempurnakan regulasi hukum kebijakan Pemerintah Daerah bidang pertanahan di Kota Balikpapan.

Downloads

Published

2021-07-15

How to Cite

Heruressandy Setia Kesuma, & Roziqin, R. (2021). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN TANAH NEGARA BERDASARKAN IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA (IMTN) . Journal De Facto, 8(1), 17–33. Retrieved from http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/96

Issue

Section

Artikel