PENYELESAIAN PERKARA DISPENSASI KAWIN BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN

Authors

  • Endang Puji Astuti pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan
  • Susiswo Susiswo Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan

Keywords:

Dispensasi Nikah, Asas Keadilan, Penetapan Hakim

Abstract

Artikel ini menguraikan dan menelaah permasalahan, pertama bagaimana penyelesaian dispensasi perkawinan berdasarkan asas keadilan. Kedua, apa pertimbangan putusan Hakim yang menolak dalam hal dispensasi kawin dengan alasan yang mendesak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan, kemudian analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Penajam didasarkan pada asas keadilan dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Penajam dalam menolak permohonan dispensasi nikah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Namun apabila perkawinan ini adalah yang terbaik bagi calon pengantin di bawah umur, dengan bukti-bukti yang diajukan cukup dan lengkap menurut Mahkamah, dan tidak ada larangan untuk melanjutkan perkawinan, maka Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan . Sebagai asas keadilan, hakim dapat melakukan kontra legem, mengesampingkan peraturan perundang-undangan atau melanggar aturan dalam hukum positif. Hakim bukanlah hukum corong dan bahkan bukan hukum corong. Hakim harus menjadi corong keadilan yang harus memutuskan menurut hukum.

Downloads

Published

2021-07-15

How to Cite

Endang Puji Astuti, & Susiswo, S. (2021). PENYELESAIAN PERKARA DISPENSASI KAWIN BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN. Journal De Facto, 8(1), 66–92. Retrieved from http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/95

Issue

Section

Artikel