PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEPEMILIKAN LAHAN BERDASARKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DI WILAYAH KOTA BALIKPAPAN

Authors

  • Roziqin
  • Dian Kusnawan Universitas Balikpapan

Keywords:

Penyelesaian sengketa, Hak Kepemilikan, Kepastian Hukum

Abstract

Masalah tanah merupakan masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar. Semakin kompleksnya kepentingan manusia dalam sebuah peradaban menimbulkan semakin tingginya potensi sengketa yang terjadi antar individu maupun antar kelompok dalam populasi sosial tertentu. Timbulnya sengketa sulit untuk dihindari bahkan tingkat probabilitasnya tidak sanggup dieliminasi sampai kepada titik nol. Pertentangan, perselisihan dan perdebatan argumentatif merupakan salah satu upaya yang dilakukan manusia untuk mempertahankan pendirian dan pengakuan dalam proses pencapaian suatu kepentingan. Perselisihan terjadi karena ada beberapa kepentingan yang saling berbenturan. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. 2.   Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat pemilik tanah masih jauh dari harapan, hal ini terlihat dari perlakuan pemerintah dan aparat keamanan yang melakukan penggusuran terhadap mereka dan rumah-rumah tempat tinggalnya dirobohkan dan beberapa orang warga masyarakat yang bersikeras bertahan ditangkap dan ditahan oleh aparat dengan dalih bahwa mereka telah memasuki tanah tanpa ijin pemilik yang sah. Pada hal merekalah yang pertama kali menghuni tanah tersebut sebagai tempat tinggal dan tempat penyambung hidupnya.

Downloads

Published

2021-07-01

How to Cite

Roziqin, & Kusnawan, D. (2021). PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEPEMILIKAN LAHAN BERDASARKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DI WILAYAH KOTA BALIKPAPAN. Journal De Facto, 7(2), 191–209. Retrieved from http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/86

Issue

Section

Artikel