PENGATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENDEKATAN KEDAULATAN NEGARA

Authors

  • I Gde Dharma Suyasa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v7i1.79

Keywords:

Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja Asing, Kedaulatan Negara

Abstract

Pengaturan dan pengendalian TKA yang bekerja di Indonesia didasarkan pada Pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945. Pengaturan dan pengendalian tersebut merupakan implementasi dari pemenuhan HAM termasuk dalam hak asasi untuk bekerja secara bebas di negaranya sendiri. Adapun politik hukumnya adalah WNA boleh bekerja di Indonesia tetapi tidak boleh mengurangi hak WNI itu sendiri untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di negaranya sendiri oleh karena itu diperlukan aturan perundang-undangan tentang pengendalian TKA yang bekerja di Indonesia. Urgensi pengendalian Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia merupakan suatu bentuk dari tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya sesuai dengan Pasal 28 I ayat (4). Terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh TKA dengan tujuan agar kehadiran TKA di Indonesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi TKI, justru kehadiran mereka sebagai pemicu atau penyemangat bagi TKI untuk lebih profesional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama TKI maupun dengan TKA, dan pengawasan terhadap orang asing telah diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal, serta pengendalian dan pengawasan penggunaan TKA yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan (ketentuan umum Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2020-10-03

How to Cite

I Gde Dharma Suyasa. (2020). PENGATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENDEKATAN KEDAULATAN NEGARA. Journal De Facto, 7(1), 86–107. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v7i1.79

Issue

Section

Artikel