KEPASTIAN HUKUM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT KETERLAMBATAN MENERBITKAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Muhammad Subhan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v7i1.76

Keywords:

Objek Jaminan, Hak Tanggungan, Surat Kuasa

Abstract

Penerbitkan SKMHT tanpa diikuti penerbitan APHT tidak memiliki kepastian hukum terhadap obyek agunan, apabila SKMHT telah habis masa berlakunya maka demi hukum SKMHT tersbut batal demi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) UUHT dan terhadap obyek jaminan yang dijaminkan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren yang tidak punyak hak yang didahulukan dalam pembayaran utang karena tidak memiliki hak eksekutorial terhadap obyek jaminan sehingga SKMHT tanpa adanya APHT hakikatnya tidak memiliki kepastian hukum terhadap obyek jaminan yang dijaminkan terutama kepada kreditur.Sedangkan akibat hukum apabila APHT terlambat diterbitkan setelah berakhir masa berlakunya SKMHT, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (6) maka SKMHT tanpa diikuti oleh APHT menjadikan SKMHT batal demi hukum dan tidak dapat ditarik kembali, sehingga kedudukan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren dan tidak mempunyai hak eksekutorial terhadap obyek jaminan yang dijaminkan. Adapun saran terhadap Kepastian Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Akibat Keterlambatan Menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan, adalah diupayakan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak eksekutorial obyek jaminan yang dijaminkan, perlu peran PPAT dan masyarakat untuk saling mengawasi batas waktu yang diberikan oleh UU terhadap SKMHT ysng dibuat oleh PPAT selain itu perlu aturan yang memberikan batas waktu perlu direvisi agar urusan administrasi dalam proses penerbitan APHT dapat diselesaikan dan diupayakan pula Agar SKMHT tidak batal demi hukum perlu pengawasan yang instensif oleh semua pihak terhadap kinerja PPAT dalam menerbitkan APHT agar tidak terlalu lama yang menyebabkan SKMHT habis masa berlakunya.

Downloads

Published

2020-10-03

How to Cite

Muhammad Subhan. (2020). KEPASTIAN HUKUM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT KETERLAMBATAN MENERBITKAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN. Journal De Facto, 7(1), 23–37. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v7i1.76

Issue

Section

Artikel