PENERAPAN PRINSIP KEADILAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI KODE ETIK BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors

  • Piatur Pangariban
  • Muhamad Chusen

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v5i1.64

Keywords:

Prinsip keadilan, penjatuhan sanksi, kode etik kepolisian polri ri

Abstract

Upaya  untuk penegakan  Etika  Profesi  Polri,  pimpinan dituntut mampu memberikan sanksi kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) maupun Sidang Disiplin. Penegakan etika dan disiplin kepada Anggota Polri diharapakan dapat dilaksanakan oleh setiap Kepala Satuan Organisasi Polri selaku Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) diseluruh tingkatan sehingga  pelanggaran sekecil apapun ditindaklanjuti dengan tindakan korektif atau sanksi. Apabila kondisi ini selalu terpelihara, maka pelanggaran- pelanggaran hukum yang akan dilakukan oleh Anggota Polri dapat diminimalisir. Pendekatan dalam penelitian lebih mengedepankan penggunaan pendekatan secara yuridis empiris, dimana metode yuridis empiris digunakan untuk menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Penerapan Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 belum sepenuhnya dijalankan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim. Hal ini terbukti bahwa ketua dan anggota Sidang KKEP dalam Penjatuhan sanksi kedua anggota an. Brigpol Morris Sahara dan Aipda Sukoco yang melanggar tindak Pidana Narkotika ada perbedaan penjatuhan sanksi dalam putusan sidang KKEP sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penjatuhan sanksi. Penerapan pasal kedua oknum tersebut adalah sama yaitu melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Polri.

Downloads

Published

2020-07-15

How to Cite

Piatur Pangariban, & Muhamad Chusen. (2020). PENERAPAN PRINSIP KEADILAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI KODE ETIK BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Journal De Facto, 5(1), 87–111. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v5i1.64

Issue

Section

Artikel