PRINSIP KEADILAN DALAM PEMENUHAN HAK PASIEN PENERIMA BANTUAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Authors

  • Bruce Anzward
  • Muhammad Muslaini

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v5i2.59

Keywords:

Prinsip Keadilan, Hak Pasien, Badan Penyelenggara jaminan sosial kesehatan

Abstract

Salah satu hak pasien adalah mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak semestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan intern rumah sakit dalam pelayanan atau kepada lembaga yang memberi perhatian kepada konsumen kesehatan. Ketika pasien dirugikan, pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dalam bidang kesehatan, dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen pelayanan kesehatan. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan  teori-teori  hukum  dan  praktek  pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diatas. Tanggung jawab RSUD  Ratu Aji Putri Botung dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung bagi pasien pengguna PBI BPJS. Pasien PBI BPJS adalah masyarakat miskin dan kurang mampu. Pasien peserta PBI BPJS berhak mendapatkan pelayanan yang baik, aman, bermutu dan  terjangkau tanpa   mereka  harus  memikirkan  masalah  biaya.

Downloads

Published

2020-07-11

How to Cite

Bruce Anzward, & Muhammad Muslaini. (2020). PRINSIP KEADILAN DALAM PEMENUHAN HAK PASIEN PENERIMA BANTUAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. Journal De Facto, 5(2), 232–254. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v5i2.59

Issue

Section

Artikel