POLITIK HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Agus Kasiyanto
  • Hamsuri

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v5i2.58

Keywords:

Politik Hukum, Pemerintah Daerah, Pengelolaan Lingkungan Hidup

Abstract

Advokasi pelestarian Teluk Balikpapan kembali di dengungkan oleh Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB), yang berbasis mahasiswa pecinta alam dan aktivis lingkungan hidup di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Forum ini memposisikan diri cukup keras dalam melakukan kritik-kritik terhadap kebijakan pemerintah dalam pengelolaan Teluk Balikpapan. Proyek pembangunan Jembatan Pulau Balang dan jalan penghubungnya di kritik cukup keras karena rute yang dilalui adalah melalui wilayah hutan dengan nilai konservasi tinggi, di antaranya adalah kawasan mangrove Teluk Balikpapan dan Hutan Lindung Sungai Wain. Pembuatan jalan penghubung sepanjang kurang lebih 24 km saat itu di khawatirkan membuka banyak kawasan mangrove dan juga berpotensi terjadi erosi tanah, pencemaran sungai dan sedimentasi pada sungai-sungai di sekitarnya. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan tentang kondisi yang terjadi di kawasan Teluk Balikapapan pada saat ini, yang merupakan rangkaian peristiwa dari dampak pengembangan Kawasan Industri Kariangau (KIK). Metode ini akan memberikan data yang akurat tentang apa terjadi, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru. Kajian ini melihat dengan jelas terjadi konflik norma terkait kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan Teluk Balikpapan yang diterjemahkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 sebagai Kawasan Strategis Provinsi yang secara langsung “melumpuhkan” beberapa ketentuan pasal-pasal yang mengatur tentang “kawasan perlindungan setempat” dalam pengaturan Perda Kota Balikapapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.

Downloads

Published

2020-07-11

How to Cite

Agus Kasiyanto, & Hamsuri. (2020). POLITIK HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Journal De Facto, 5(2), 213–231. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v5i2.58

Issue

Section

Artikel