PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA

Authors

  • Piatur Pangaribuan, Muhammad Zamhuri
  • Muhammad Zamhuri

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v5i2.57

Keywords:

Pertanggungjawaban hukum, Korporasi, Kebakaran Hutan, Kerusakan Lingkungan

Abstract

Masih banyak lagi beberapa perusahaan yang sampai pada saat ini dalam mengoperasikan perusahaan yang seharusnya wajib amdal ataupun UKL/UPL sesuai dengan besarannya masih mengoperasikan perusahaannya walau sebenarnya instansi pemerintah sendiri baik tingkat 2 dan tingkat sudah ada yang membawahinya untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan kewenangannya. Jenis penelitian normatif, pendekatan penelitian menurut Peter Mahmud Marzuki adalah: Pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comperative approach). Adapun yang digunakan dalam penelitian dari beberapa pendekatan di atas adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bentuk keterlibatan korporasi dalam bentuk pernyataan pada tindak pidana lingkungan hidup yaitu (1) Pengurus korporasi sebagai pelaku tindak pidana sehingga oleh karenanya penguruslah yang harus memikul pertanggungjawaban, (2) Korporasi sebagai pelaku tindak pidana tetapi pengurus yang harus memikul pertanggungjawaban, (3) Korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan korporasi sendiri yang harus memikul pertanggungjawaban, (4) Pengurus korporasi dan keduanya sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya yang harus memikul tanggung jawab.

Downloads

Published

2020-07-11

How to Cite

Piatur Pangaribuan, Muhammad Zamhuri, & Muhammad Zamhuri. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA. Journal De Facto, 5(2), 178–212. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v5i2.57

Issue

Section

Artikel