PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Authors

  • Agus Kasiyanto
  • Thon Jerri

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i2.51

Keywords:

Penegakan Hukum, Pidana Penipuan, Media Elektronik

Abstract

Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi juga diperlukan upaya lain. Upaya tersebut berupa tindakan pemerintah untuk menangani kasus penipuan di dunia maya ini, sehingga peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang terjadi di dunia maya dapat dijalankan dengan efektif apabila telah terjadi kerjasama antar para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan cyber. Metode penelitian dilakukan dalam usaha untuk memperoleh data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah yang di dasarkan kepada metode sistematika, dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisisnya.  Penegakan Hukum terhadap pelaku  tindak pidana penipuan melalui media Elektronik pada umumnya dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Kebijakan penal berarti melalui penerapan hukum pidana, dalam hal ini diatur berdasarkan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan  atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi dan transaksi elektronik, sedangkan sarana non-penal yaitu  penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui media eletronik dilakukan tanpa melalui penerapan hukum pidana melainkan dilakukannya upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana itu, seperti memperbaiki perekonomian masyarakat, mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana penggunaan internet yang baik serta bagiamana ciri-ciri tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik.

Downloads

Published

2020-07-09

How to Cite

Agus Kasiyanto, & Thon Jerri. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Journal De Facto, 4(2), 222–244. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i2.51

Issue

Section

Artikel