KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA SAMARINDA

Authors

  • Sri Ayu Astuti
  • Andi Rustandi

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i2.49

Keywords:

Kebijakan Hukum, Pidana Pencemaran Nama Baik, Media Sosial

Abstract

Facebook merupakan salah satu bentuk dari media sosial yang seharusnya menjadi salah satu tempat untuk mengekspresikan diri namun pada kenyataannya berbelok menjadi pemantik konflik. Mudahnya untuk membuat akun facebook sehingga memunculkan akun-akun palsu yang kemudian menuliskan/meneruskan berita tidak benar yang pada akhirnya merugikan pihak lain. Status facebook yang mengekspresikan keadaan yang sedang dialami atau pun keadaan diri sendiri yang kemudian dikirim di akun pribadi maupun group facebook terbesar kota samarinda dengan konotasi negatif dapat dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik apabila ada kaitannya dengan orang lain. Sulitnya untuk membedakan antara kebebasan mengekspresikan diri dengan penghinaan, hal ini dikarenakan tidak adanya tolak ukur untuk sebuah kebebasan, sehingga menyebabkan setiap orang memiliki pandangannya masing-masing. Akibatnya banyak penghinaan “berlindung” didalam kebebasan berekspresi, padahal penghinaan dalam wujud pencemaran nama baik adalah  pembunuhan karakter. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis Empiris yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh data secara langsung dari Kepolisian Resort Kota Samarinda pada unit criminal khusus tentan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kebebasan berekspresi/berpendapat di muka umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebebasan berekspresi/berpendapat dengan menggunakan teknologi diatur  dalam Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menimbulkan dilema hukum yang berkembang di masyarakat.

Downloads

Published

2020-07-09

How to Cite

Sri Ayu Astuti, & Andi Rustandi. (2020). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA SAMARINDA. Journal De Facto, 4(2), 176–196. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i2.49

Issue

Section

Artikel