EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PERUSAHAAN DALAM KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN

Authors

  • Susilo Handoyo
  • Muhammad Fakhriza

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i2.47

Keywords:

Efektivitas Hukum, Kepatuhan Perusahaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Abstract

Capaian kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin bisa dibilang masih dibawah capaian kepesertaan Nasional, dan sangat jauh dalam menuju Cakupan Semesta. Hanya sebesar 56,75 persen dari total penduduk di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin yakni 2.710.260 jiwa.[1] Bukan hanya capaian kepesertaan saja yang masih rendah begitu juga dengan kolektabilitas pendapatan iuran juga masih dibilang rendah yakni sebesar 88 persen. Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah, direksi BPJS Kesehatan telah membuat suatu peraturan yakni Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman integrasi antar fungsi untuk penegakan kepatuhan dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan kolektabilitas iuran bagi pekerja penerima upah badan usaha swasta. Dalam pendekatan penelitian, penulis akan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis-normatif, pendekatan ini akan digunakan untuk mengungkap bagaimana kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap pengusaha dan pekerja di Banjarmasin. Usaha untuk meningkatkan meningkatkan kepatuhan kepesertaan kepada pengusaha dan pekerja tentunya akan mengalami beberapa hambatan, begitu juga hambatan yang dihadapi oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin untuk meningkatkan kepatuhan membayar iuran yang dilakukan oleh pengusaha dan pekerja, diantaranya adalah sebagai berikut pendapatan, pengeluaran rata-rata perbulan, persepsi terhadap pelayanan kesehatan, motivasi, ketersedian tempat pembayaran iuran, jarak menuju tempat pembayaran iuran, dan waktu tempuh menuju tempat pembayaran iuran.

 

Downloads

Published

2020-07-09

How to Cite

Susilo Handoyo, & Muhammad Fakhriza. (2020). EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PERUSAHAAN DALAM KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN. Journal De Facto, 4(2), 134–151. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i2.47

Issue

Section

Artikel