PENETAPAN WILAYAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Sri Ayu Astuti
  • Nur Rachmansyah

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i1.44

Keywords:

kepastian hukum, Penetapan Wilayah, Perkebunan Kelapa Sawit

Abstract

Problematika tumpang tindih dalam perizinan terjadi tanpa ada pejabat administrasi negara yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Artinya, fungsi izin (vergunning) sebagai instrumen tata usaha negara untuk pengendalian menjadi kehilangan fungsinya. Sementara itu, dari sisi kepentingan usaha, perizinan yang demikian membuat proses perizinan tidak hanya menjadi rumit tetapi juga berisiko tinggi, pengambilan keputusan cenderung berbasis legal formil dan membuka ruang diskretif, dan mengahancurkan sendi-sendi kepastian hukum bahkan koruptif. Hal ini pada akhirnya memberikan kesempatan terjadinya pelaksanaan kegiatan usaha yang mengesampingkan proses perizinan yang harus dijalani. Ketidakpastian hukum juga terjadi karena tidak adanya instrumen dalam pengawasan (second line) pemberian izin dari pusat kepada daerah. Hal ini kemudian memberikan celah bagi pelaksanaan pengelolaan sumberdaya alam secara sewenang-wenang.  Untuk metode penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan menganalisis objek penelitian dengan menitikberatkan pada aspek-aspek yuridis yang terkait dengan objek penelitian. Bahwa Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara dalam melakukan penetapan wilayah perkebunan kelapa sawit tidak mentaati peraturan perundang-undangan. Sehingga menyebabkan berbenturan antara izin wilayah perkebunan kelapa sawit dengan Kawasan Pelestarian Alam Taman Hutan Raya (tahura). Dalam hal pemberian izin Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara seharus memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi. Dengan demikian, berkas perizinan perkebunan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara tersebut tidak sah dan melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Published

2020-07-09

How to Cite

Sri Ayu Astuti, & Nur Rachmansyah. (2020). PENETAPAN WILAYAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM. Journal De Facto, 4(1), 71-91. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i1.44

Issue

Section

Artikel