ANALISIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DAPAT MEMENUHI RASA KEADILAN PIHAK KORBAN

Authors

  • Bruce Anzward Universitas Balikpapan
  • Soleh Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i1.42

Keywords:

Keadilan, Batasan Tindak Pidana, Jumlah Denda

Abstract

Sejak dikeluarkannya PERMA No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP yang ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (MAHKUMJAKPOL) tersebut perlu diapresiasi dan dapat dilaksanakan dengan komitmen serta konsistensi, namun yang terjadi adalah penegakan hukum atas kasus-kasus sejenis belum sepenuhnya dilaksanakan secara baik dan maksimal sesuai dengan aturan sebagaimana yang ditentukan dalam PERMA ini. Sebagian besar kasus sejenis yang terjadi di berbagai daerah tidak dilakukan proses penegakan hukum sampai ke Pengadilan, termasuk di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, sehingga mengenyampingkan rasa keadilan dalam masyarakat terutama dari pihak yang dirugikan. Pendekatan penelitian lebih mengedepankan penggunaan pendekatan secara yuridis empiris yang memandang hukum sebagai gejala sosial empiris yang menekankan eksistensi hukum dalam konteks sosial, namun demikian dalam penelitian ini juga tidak terlepas pada penggunaan metode penelitian yuridis normatif. Kedudukan Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP tidak termasuk dalam hierarki/ atau tata urutan peraturan perundang-undangan, namun diatur dalam pasal atau ketentuan tersendiri. Mengingat bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam lingkup peradilan maka jika PERMA dikeluarkan maka pada level lingkup peradilan umum dibawah MA harus melaksanakannya. Selain itu kedudukan PERMA juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi instansi yang lain diluar MA sepanjang dibuat nota kesepakatan antara lembaga-lembaga terkait guna memudahkan pengimplementasian PERMA yang dikeluarkan oleh MA.

Published

2020-07-09

How to Cite

Bruce Anzward, & Soleh. (2020). ANALISIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DAPAT MEMENUHI RASA KEADILAN PIHAK KORBAN. Journal De Facto, 4(1), 22-48. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v4i1.42

Issue

Section

Artikel