Sosialisasi Pentingnya Izin Membuka Tanah Negara & Pemasangan Tanda Batas Tanah

Authors

  • Rosdiana
  • Bruce Anzward
  • Sri Endang Rayung Wulan

Keywords:

Sosialisasi IMTN, Batas Tanah Warga, Pendaftaran IMTN

Abstract

Kota Balikpapan khususnya Kelurahan Sepinggan, tidak dapat di pungkiri bahwa masih banyak terdapat tanah atau lahan yang belum teridentifikasi keberadaan hak atas penggunaannya, maupun penguasaan dalam mengelola dan pemanfaatannya, sehingga perlu ada tindaklanjut dari pemerintah Kota Balikpapan yang lebih konkrit. Adapun permasalahan yang terjadi masih terdapat tumpang tindih kepemilikan status tanah dan tanda batas kepemilikan tanah atau lahan yang dapat menimbulkan terjadinya perselisihan atau sengketa di tengah masyarakat Kota Balikpapan serta untuk mengurangi permasalahan tersebut maka, pemerintah Kota Balikpapan memberikan status yang pasti dalam kepemilikan tanah serta tanda batas wilayah tanah yang dimiliki. Sosialisasi hukum di Kelurahan Sepinggan adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Kelompok 3 KKN Mono Fakultas Hukum Universitas Balikpapan pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 yang dimulai pada pukul 19.30 Wita sampai dengan 22.30 Wita, dalam sosialisai tersebut kelompok 3 KKN Mono Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sengaja mengambil tema terkait akan pentingnya status hukum kepemilikan tanah, karena saat ini isu tumpang tindih tanah masih marak di lingkungan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. masih banyak tanah warga yang belum ber-IMTN dan tanda batas yang tidak sesuai ketentuan, karena menurut warga dalam melakukan pengurusan IMTN terlalu banyak birokrasi yang dianggap mempersulit warga.

Downloads

Published

2019-06-30

How to Cite

Rosdiana, Bruce Anzward, & Sri Endang Rayung Wulan. (2019). Sosialisasi Pentingnya Izin Membuka Tanah Negara & Pemasangan Tanda Batas Tanah. ABDI HUKUM MASYARAKAT, 1(1). Retrieved from http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/Jurnalabdihukumpasca/article/view/22

Issue

Section

Articles