SOSIALISASI PENTINGNYA PENANGULANGAN PENYAKIT DI RT 30 KELURAHAN SUNGAI NANGKA KOTA BALIKPAPAN

Keywords:

sosialisasi, Undang-Undang Kesehatan, Kelurahan Sungai Nangka

Abstract

Kota Balikpapan khususnya Kelurahan Sungai Nangka, bahwa masih banyak terdapat ketidaktahuan masyarakat tentang penanggulan penyakit khususnya di RT 30 Kelurahan Sungai Nangka Kota Balikpapan maupun  dalam mengetahui tentang pentingnya kesehatan yang merujuk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman. sehingga perlu ada tindaklanjut dari pemerintah Kota Balikpapan yang lebih konkrit. Adapun permasalahan yang terjadi masih terdapat ketidaktahuan terhadap pentingnya menjaga kesehatan di tengah masyarakat Kota Balikpapan serta untuk mengurangi permasalahan tersebut maka, pemerintah Kota Balikpapan memberikan sosialisasi terkait pentingnya kesehatan. Sosialisasi hukum di Kelurahan Sungai Nangka tepatnya di RT 30 Kota Balikpapan adalah kegiatan pertama yang dilakukan sosialisasi dalam penanggulan penyakit pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 yang dimulai pada pukul 19.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita, dalam sosialisai tersebut sengaja mengambil tema terkait akan pentingnya posyandu RT 30 Kelurahan Sungai Nangka Kota Balikpapan, karena saat ini di lingkungan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. masih banyak keidaktahuan terkait kesehatan yang harus diperhatikan.

Downloads

Published

2022-12-15

How to Cite

SOSIALISASI PENTINGNYA PENANGULANGAN PENYAKIT DI RT 30 KELURAHAN SUNGAI NANGKA KOTA BALIKPAPAN. (2022). ABDI HUKUM MASYARAKAT, 4(2), 29–37. Retrieved from http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/Jurnalabdihukumpasca/article/view/132

Issue

Section

Articles