KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Authors

  • Eko Yulianto
  • Bruce Anzward
  • Suhadi

Abstract

Kebijakan penyusunan, pelaksanaan dan penetapan anggaran harus tetap prinsip anggaran yang berimbang dan dinamis prinsip kemandirian, prinsip efesiensi, anggaran dan prioritas dengan berlakunya itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Bupati sebagai Kepala Daerah berhak dan mempunyai wewenang dalam memimpin pemerintahan pada umumnya dan sebagai pemegang kekuasaan umum dalam pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah berhak menentukan langkah dan cara-cara dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut. Rumusan Masalah  Bagaimana Kepastian Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara.  Penelitian yang dilakukan dalam membahas masalah tersebut diatas menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan berdasarkan data pustaka dan norma-norma hukum tertulis dengan mengkaji penerapan atas kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dikemukakan kesimpulan adalah Dengan masih berlakunya beberapa Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dikaitkan dengan teori kepastian hukum, maka mengenai kepastian hukum kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memberikan kepastian hukum bagi Badan Keuangan dan perangkat daerah dalam melaksanakan pertanggungjawaban keuangan daerah.Pengaturan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang sejalan dengan prinsip good governance dan memiliki nilai demokrasi

Published

2019-10-31

Issue

Section

Articles