PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI DOKTER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN

Authors

  • Andi Baji Sulolipu
  • Susilo Handoyo
  • Roziqin

Abstract

Implikasi hukum administrasi dalam hubungan hukum rumah sakit pasien adalah menyangkut kebijakan-kebijakan (policy) atau ketentuan-ketentuan yang merupakan syarat adminsitrasi pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu. Kebijakan atau ketentuan hukum adminstrasi  tersebut  mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak  dan pantas sesuai dengan standar pelayanan  rumah sakit, standar operasional dan standar profesi.Pelanggaran terhadap kebijakan atau ketentuan hukum adminstrasi dapat berakibat sanksi hukum administrasi  yang dapat berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum bagi rumah sakit, sedangkan bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pencabutan surat izin praktek, penundaan gaji berkala atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Asas legalitas dalam Pertanggungjawaban Pidana Dokter, untuk menuntut pertanggungjawaban pidana seorang dokter harus mengacu pada dua asas hukum pidana yaitu asas legalitas. permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap profesi Dokter dalam penyelesaian sengketa medis dengan pasien di Rumah Sakit Umum Siaga Pemalang berdasarkan prinsip Keadilan. Metode Penelitia yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum empiris didasarkan pada kenyataan di lapangan atau melalui observasi (pengamatan) langsung. Hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap profesi Dokter dalam penyelesaian sengketa medis dengan pasien di Rumah Sakit Umum Siaga Pemalang berdasarkan prinsip Keadilan yaitu Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Published

2019-10-31

Issue

Section

Articles