PENGENDALIAN PENCEMARAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI WILAYAH LAUT BALIKPAPAN

Authors

  • Robinson Parsaoran Sitompul
  • Susilo Handoyo
  • Roziqin

Abstract

Mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak juga mudah. Kesulitan mencapai hukum yang ideal adalah pihak-pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum dalam mencapai kepuasan atau hasil yang diterima dengan lapang dada. Kemudahan dalam mencapai hukum yang ideal apabila terjadi keharmonisan antara teori dan praktik. Sehingga pengelolaan, penggunaan maupun pemanfaatan sumber daya alam harus diseimbangkan dengan lingkungan hidup. Hal terseut berdampak pada penanggulangan limbah B3 di Kota Balikpapan, Belum adanya upaya penanggulangan pencemaran B3 di lingkungan/wilayah laut Indonesia disusun dan dilakukan dalam suatu politik hukum yang memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional yang berkaitan dengan pencemaran B3 di lingkungan/wilayah laut, selain cita hukum dan fakta-fakta pencemaran B3 di lingkungan/wilayah laut Kota Balikpapan menjadi hal dasar dalam penelitian ini. Berdasarkan Uraian Latar Belakang Diatas Maka Penulis Merumuskan Masalah Bagaimanakah pengendalian pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah laut Balikpapan. Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis empiris pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat harus dilakukan di lapangan dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan, mengadakan kunjugan kepada masyarakat dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat. Kesimpulan dalam penelitian ini Pengendalian pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah laut Balikpapan yang dilakukan oleh dinas lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur adalah: Perusahaan pertambangan dan industri diwajibkan melaksanakan langkah-langkah pengamanan teknis terhadap B3 yang meliputi: Pengadaan, penyimpanan, pengelolaan, pengemasan, dan pengangkutan B3, makin turunnya kualitas lingkungan hidup.

Published

2019-10-31

Issue

Section

Articles