PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MELALUI MEDIASI PENAL OLEH PENYIDIK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES BALIKPAPAN

Authors

  • Kustiwinarsih
  • Piatur Pangaribuan
  • Roziqin

Abstract

Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak maupun yang dilakukan oleh orang dewasa dengan korban anak-anak, sering terjadi di wilayah hukum Polres Balikpapan. Bentuk-bentuk tindak pidananya pun beragam, meliputi tindak pidana perncurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, penganiayaan, pencabulan, persetubuhan, bahkan pernah ada kasus pembunuhan dengan pelaku anak-anak. Penyelesaian perkara-perkara pidana tersebut, pada umumnya diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif guna menghasilkan proses pengalihan pidana yang akan menghindarkan anak dari penghukuman. Namun dalam beberapa perkara tertentu, sekalipun pelakunya adalah anak, proses hukum tetap berlanjut yang berujung pada penjatuhan pidana terhadap anak. permasalahan penelitian ini adalah Apa dasar pertimbangan hukum penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melalui mediasi penal oleh penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan. Pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penilitian yuridis empiris atau disebut juga sebagai penelitian hukum non-doktrinal. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hukum penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melalui mediasi penal oleh penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan yaitu menggunakan pendekatan restorative justice yang lebih mengedepankan penanganan pada resolusi konflik dalam menyelesaikan perkara dari pada pemidanaan.

Published

2019-10-31

Issue

Section

Articles