TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKTA PENGAKUAN UTANG DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Keywords:

Akta Pengakuan Utang, Mekanisme Pembuatan, Kekuatan Yuridis, Jaminan Kredit Macet

Abstract

Masalah eksekusi akta pengakuan utang menarik untuk dikaji dikarenakan belum adanya keseragaman penafsiran mengenai sahnya grosse akta pengakuan hutang berdasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBG dengan pembuatan akta di notaris. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pembuatan akta pengakuan utang antara debitur dan kreditur dalam perjanjian pembiayaan dan bagaimana kekuatan yuridis akta pengakuan utang sebagai jaminan penyelesaian kredit macet. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif yang menggunakan kajian yang ertitik tolak pada norma-norma yang berhubungan dengan pemasalahan yang hendak dipecahkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam antara debitur dengan kreditur secara perorangan, pada umumnya dibuat juga akta pengakuan utang yang dibuat oleh notaris untuk menjamin utangnya kepada kreditur agar menimbulkan kepastian hukum terhadap objek jaminan apabila debitur wanprestasi dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran utang, notaris akan membuat Grosse akta pengakuan utang dengan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akta otentik apabila dipergunakan dimuka pengadilan adalah sudah cukup bagi hakim tanpa harus maminta alat bukti lainnya.

Downloads

Published

2021-10-01

Issue

Section

Articles